Laman

Selasa, 08 Mei 2012

pengertian bank

BAB II 2.1 Tinjauan Umum Bank Pada dasarnya definisi atau pengertian Bank tidak berbeda satu sama lainnya, kalapun ada perbedaannya hanya nampak pada tugas atau usaha Bank. 2.1.1 Pengertian Bank Bank memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. Jasa-jasanya merupakan sentral bagi efektifnya system perekonomian. Dapat dikatakan bahwa pada dasarnya bank itu melaksanakan tugas distribusi, karena ia bertindak sebagai perantara peminjam dan pemberi pinjaman. Pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Sedangkan menurut B.N. Ajuha yang diterjemahkan oleh Malayu S.P Hasibuan (2002 : 2), menyatakan bahwa : “Bank menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat. Bank juga berarti saluran untuk menginvestasikan tabungan secara aman dan dengan tingkat bunga yang menarik”. Dari dua pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Bank mengumpulkan dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kredit untuk membantu masyarakat agar lebih produktif. Dana yang dihimpun oleh bank adalah simpanan masyarakat berupa tabungan, giro maupun deposito dan disalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit yang ditunjukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa bank adalah yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 2.1.2 Jenis-jenis Bank Jenis Bank Di Indonesia menurut undang-undang No.10 tahun 1998 Tentang perbankan pasal 5 ayat 1, Bank menurut jenisnya terdiri dari : A. Bank umum ( pasal 1 ayat 2 ) Bank umum adalah Bank yang dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Adapun larangan bagi Bank umum ( pasal 10) 1. melakukan penyartaan modal 2. melakukan usaha perasuransian 3. melakukan kegiatan lain diluar usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 7 B. BPR Bank perkreditan rakyat adalah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu Pada pasal 4 bank perkreditan rakyat dilarang : a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. c. Melakukan penyertaan modal. d. Melakukan usaha perasuransian. e. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dimaksud dalam pasal 13. 2.1.3 Fungsi Dan Tugas Bank Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dana yang dihimpun dari masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan dana-dana yang disalurkan oleh bank adalah dalam bentuk pemberian kredit. Sistem moneter disektor perbankan menunjukan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang tertua di dunia dalam fungsinya sebagai financial intermediteary fungsi pokok perbankan apabila dilihat dari sudut peranan ekonominya meliputi empat faktor menurut Ruddy Tri Santoso (1996 : 2), yaitu : 1. Menerima simpanan dalam bentuk tabungan ( Saving Discount ), deposito berjangka ( Curren Account ) serta mengkonversikannya menjadi rek koran yang fleksibel untuk dapat dipergunakan oleh masyarakat. 2. Melaksanakan transaksi pembayaran melalui printah pembayaran ( Standing Instructions ) atau bentuk lainnya. Memberikan uang ( money maker ) melalui pemberian kredit yang di manisprestasikan dengan penciptaan uang giral. 2.2 Tinjauan Umum Deposito 2.2.1 Pengertian Deposito Menurut Lukman Dendawijaya (2001 : 57), mengatakan bahwa : “Deposito adalah simpanan dari pihak ke tiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian.” Adapun pengertian deposito menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 1 : “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.” Sedangkan menurut Y. Sri Susilo Sigit Triandaru, A. Totok Budi Santoso (2000 : 15) berpendapat bahwa : “Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan tanggal yang diperjanjiakan antara deposan dengan pihak bank.” Dari pengertian deposito di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa deposito merupakan simpanan pihak ketiga yang penarikannya dilakukan didalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pihak nasabah dan pihak bank. Dari pengertian diatas dapat diambil unsur-unsur sebagai berikut : 1. Pihak ketiga 2. Pihak bank 3. Jangka waktu 4. Perjanjian mengenai ketentuan umum Deposito Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Tarif bunga diberikan dengan sangat menarok sesuai dengan perkembangan pasar dan bunga dibayarkan pada setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh temponya. 2.2.2. Jenis-jenis Deposito Adapun jenis-jenis deposito pada umumnya adalah sebagai berikut : 1. Deposito Berjangka adalah Simpanan yang penarikannya dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. 2. Sertifikat Deposito adalah Simpanan berjangka atas pembawa atau atas unjuk yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpana yang dapat diperjual belikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau pihak lain. Pencairan Sertifikat Deposito dapat dilakukan dimuka baik tunai maupun non tunai. Dari penjelasan sertifikat deposito diatas, maka dapat disimpulkan ketentuan umum sertifikat deposito bank sebag berikut : a) Sertifikat deposito bank merupakan bukti penerimaan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank. b) Terikat pada jangka waktu tertentu. c) Diberikan imbalan yang biasanya dibayar dimuka pada saat membeli sertifikat. d) Bank yang mengeluarkan sertifikat deposito mempertanggungkan seluruh harta kekayaannya. e) Dikeluarkan atas unjuk. f) Dapat diperjualbelikan dan dapat dipindahtangankan hanya dengan cara penyerahan. g) Pengeluaran sertifikat deposito tunduk kepada Undang-undang yang berlaku di Indonesia. h) Bebas dari pajak atas bunga, deviden dan royalti. 3. Deposito On Call adalah Deposito yang ditarik (diambil) oleh nasabahnya sebelum jatuh tempo, sehingga nasabah harus memberitahu kepada pihak bank terlebih dahulu. Di Indonesia deposito ini jarang sekali digunakan, hanya pada bank-bank tertentu saja. 4. Automatic Roll Over Deposit Deposito ini adalah simpanan deposito yang telah habis jangka waktunya (jatuh tempo) maka uang deposito secara otomatis diperhitungkan bunganya, begitu jangka waktu deposito habis waktunya. 2.3. Sumber dana Bank Sebagai lembaga keuangan, Bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang sementara tidak dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Dalam prinsip ilmu manajemen modern, suatu badan usaha yang dianggap sukses dalam konstelasi perekomian dan perdagangan, adalah badan usaha yang dapat secara optimal memanfaatkan dana permodalan dari sumber yang lain Menurut Muchdarsyah Sinungan, (1999 : 84-91), dana-dana Bank yang dipergunakan sebagai operasional, yaitu dari : A. Dana dari modal sendiri (Dana Pihak 1) Dana dari modal sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham Bank, yakni pemilik Bank. Dana sendiri ini terdiri dari beberapa bagian (pos) yaitu : 1. Modal yang disetor 2. Cadangan-cadangan 3. Laba yang ditahan B. Dana pinjaman dari pihak luar ( Dana pihak ke II Dana ) Dana pihak kedua ini yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana (uang ) pada Bank yang tertdiri dari 4 pihak yaitu : 1. Pinjaman dari Bank-Bank lain yang dilkenal dengan call money yaitu pinjaman harian antar Bank 2. Pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan lain di LN 3. Pinjaman dari lembaga keuangan bukan Bank 4. Pinjaman dari Bank Sentral (BI) C. Dana dari masyarakat (Dana pihak ke III) Dana-Dana masyarakat yang disimpan dalam Bank adalah merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan Bank dan terdiri dari tiga jenis yaitu : 1. Giro (Demand Deposit) 2. Deposito (Time Deposit) 3. Tabungan (Saving) Pengertian sumber dana bank menurut Kasmir, (2000 : 50), menyatakan bahwa : “Sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.” Sedangkan menurut Muchdarsyah Sinungan dalam (1999 : 45), mengatakan bahwa : “dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan.” Dari pengertian di atas penulis mengambil kesimpulan bahwa sumber dana bank merupakan faktor yang paling utama bagi bank dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari berupa penghimpunan dana. 2.3.1 Karakteristik Sumber Dana Bank Secara garis besarnya sumber dana bank dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu : 1. Dana yang berasal dari bank sendiri (pihak 1) a. Modal disetor Yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada saat bank berdiri. b. cadangan Yaitu sebagaian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup timbulnya resiko di kemudian hari. c. laba dihatan (Retained earning) yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang diputuskan untuk tidak dibagikan (keuntungan yang tidak dibagikan). 2. Dana yang berasal dari lembaga keuangan atau pihak luar bank (Pihak 2) a. Kredit Likuidasi Bank Indonesia (KLBI) Yaitu kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. b. Call Money Yaitu pinjaman antar bank yang bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi dengan masa pengambilan tidak lebih dari 1 (satu) bulan atau hanya dalam beberapa hari saja. c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri Yaitu pinjaman yang diperoleh bank dari pihak luar negeri, biasanya berbentuk jangka mengeah dan jangka panjang. d. fasilitas Diskonto Yaitu penyedian dana jangka pendek oleh bank Indonesia dengan cara pembelian promise atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto dari bank sentral ini hanya dapat dimanfaatkan sebagai pinjaman yang merupakan upaya terakhir (Lender of Last Resort). e. Surat berharga pasar uang Surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjual belikan secara diskonto dengan bank Indonesia maupun dengan lembaga leuangan yang ditunjuk oleh bank Indonesia. 3. Dana yang berasal masyarakat (pihak 3) a. Giro Yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan alat perintah pembayaran berupa cek atau dengan pemindah bukuan. b. Tabungan Yaitu simpanan pihak ketiga yang penarikannya menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati. c. Deposito Yaitu simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan. 2.4. Peranan Deposito Berjangka Dalam Meningkatkan Sumber dana Bank Deposito atau simpan berjangka merupakansimpana pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Menurut Siamat (1993 : 102), dilihat dari sudut biaya dana, dana bank yang bersumber dari dana simpanan dalam bentuk deposito merupakan dana yang paling relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya, misalnya giro atau tabungan. Dari sekian sumber dana, deposito merupakan salah satu sumber dana bank yang berasal dari masyarakat cukup berpengaruh bagi posisi modal bank, karena deposito memberikan keuntungan baik dari pihak bank mapun dari pihak nasabahnya. Banyak masyarakat yang menyimpan dananya dalam bentuk deposito, hal ini disebabkan oleh suku bunga deposito yang tinggi. Adapun pengertian deposito menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 1 : “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.” Sedangkan menurut Y. Sri Susilo Sigit Triandaru, A. Totok Budi Santoso dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain berpendapat bahwa : “Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan tanggal yang diperjanjiakan antara deposan dengan pihak bank.” Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan dibidang perekonomian sangatlah penting. Dalam hal ini kedudukan Bank sebagai Lembaga Keuangan, penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat harus dapat membantu untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut. Sebagai lembaga keuangan, Bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang sementara tidak dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Pengertian sumber dana bank menurut Kasmir (2000 : 78), menyatakan bahwa : “Sumber daan bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk mebiayai operasinya.” Sedangkan menurut Muchdarsyah Sinungan (1999 : 69) mengatakan bahwa : “Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan.” Pengertian sumber dana pihak ketiga menurut Thomas Suyatno (1999 : 114), menyatakan bahwa : “Simpanan pihak ketiga adalah berupa penyimpanan sejumlah uang dibank dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito, Rekening koran, simpanan ini dilakukan dengan kesepakatan atau perjanjian antara pihak nasabah dengan pihak bank.” Adanya keuntungan yang besar bagi bank tyersebut, maka bank memberikan balas jasa berupa bunga yang tinggi dibandingkan sumberdana yang lain, sehingga masyarakat tertarik untuk menyimpan dananya dibank daam bentuk Deposito. Berdasarkan hal itu maka bank dapat menarik dan dari masyarakat lebih besar lagi, sehingga keuntungan bank meningkat.